TATA TERTIB DAN PERATURAN
MA’HAD AL-IKHLAS SUKOBUBUK
Pasal 1
Komponen
- Pesantren adalah Ma’had Al-Ikhlas Sukobubuk
- Pengasuh adalah pimpinan tertinggi di Ma’had Al-Ikhlas Sukobubuk
- Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh.
- Ustadz adalah orang yang ditunjuk oleh pengurus yang bertugas sebagai pendidik dan pembimbing santri
- Murobbi adalah orang yang ditunjuk oleh pengurus yang bertugas sebagai pembimbing dan pengawas santri
- Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Ma’had Al-Ikhlas
Pasal 2
Aturan Umum
Peraturan berlaku bagi setiap santri Ma’had Al-Ikhlas Sukobubuk
Pasal 3
Pengecualian
Pengecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh pengasuh dan atau pengurus.
BAB II Kewajiban dan Hak
Pasal 4
Umum
- Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Islam
- Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Republik Indonesia
- Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengasuh dan Pengurus Ma’had Al-Ikhlas
Pasal 5
Administrasi
- Santri wajib mendaftarkan diri di Ma’had Al-Ikhlas
- Membayar semua administrasi yang telah ditentukan
- Memiliki kartu tanda santri
- Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.
Pasal 4
Pendidikan
- Setiap santri wajib mengikuti sholat lima waktu berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar.
- Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren dan madrasah.
- Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar.
- Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning.
Pasal 5
Keamanan
- Setiap santri wajib menetap di dalam Ma’had Al-Ikhlas
- Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Ma’had Al-Ikhlas.
- Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar dari lingkungan Pesantren.
- Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus apabila kembali ke Pesantren.
- Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
- Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh bagian keamanan.
Pasal 6
Etika
1. Etika terhadap Pengasuh, Pengurus, Ustadz & Murobbi
- Menghormati dan menunjung tinggi martabat Pengasuh, Pengurus, Ustadz dan Murobbi
- berbicara yang sopan.
- wajah menunduk ketika di hadapan pengasuh, pengurus dan ustadz.
- segera datang jika dipanggil oleh pengasuh, pengurus dan ustadz.
- berjalan dengan membungkukkan badan jika berada di depan pengasuh, pengurus dan ustadz sambil meminta izin.
- Memulai bertanya atau berbicara dengan seizinnya.
- Memanggil ustadz untuk guru laki-laki dan ustadzah untuk guru perempuan
- Termasuk menghormati guru adalah menghormati keluarganya
2. Etika terhadap Teman
- Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
- Memberikan bantuan materi kepada teman yang memerlukan.
- Memberikan bantuan moral dengan cara menasehati, mengingatkan, membantu menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
- Menjaga kehormatan dan nama baiknya, dengan tidak menggunjingnya atau menyebarluaskan rahasianya.
- Memanggil dengan panggilan akhi untuk santri laki-laki, dan ukhti untuk santri perempuan.
- Tidak memakai atau mengambil barang dan makanan orang lain tanpa seizinnya.
3. Etika berpakaian dan penampilan
- Berpakaian yang sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an wa’ adatan).
- Selalu memakai kopyah bagi santri putra dan selalu berjilbab bagi santri putri.
- Memakai sarung di luar jam sekolah
- Santri putra berambut pendek, rapi dan sopan (maksimal 5 cm)
Pasal 7
Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas
- Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Ma’had.
- Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Ma’had .
- Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan.
- Memasak pada tempat yang telah disediakan.
- Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya.
Pasal 8
Organisasi
- Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh pengurus Ma’had .
- Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Ma’had .
- Menghadiri majlis ta’lim yang telah disetujui pengurus Ma’had .
- Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain Pengurus Pesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizin Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus.
- Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.
Pasal 9
Hak
- Memperolah pendidikan yang layak baik dari madrasah maupun Pesantren
- Menggunakan fasilitas Pesantren
- Memperoleh pelayanan yang baik
BAB III Larangan
Umum
- Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Islam
- Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Pemerintah
Pasal 11
Pasal 10
Administrasi
- Santri dilarang masuk pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor
- Santri dilarang merubah foto atau identitas kartu santri.
- Santri dilarang pindah pondok tanpa izin pindah.
Pasal 11
Keamanan
- Santri dilarang keluar dari lingkungan Ma’had tanpa izin dari pengurus
- Santri dilarang dikunjungi/dijemput selain keluarganya.
- Santri dilarang memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
- Santri dilarang memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
- Santri dilarang bertengkar atau berkelahi.
- Santri dilarang bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, dan sejenisnya.
- Santri dilarang membawa, menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya, kecuali untuk pembelajaran daring setelah mendapatkan rekomendasi pengurus/ustadz.
- Santri dilarang menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor.
- Santri dilarang menyalahgunakan surat izin.
- Santri dilarang menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Santri dilarang menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
- Santri dilarang mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
- Santri dilarang bermain play station di rental
- Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Bepergian atau pulang pada malam hari.
Pasal 12
Etika
- Santri dilarang menghina, melawan dan merendahkan pengasuh, pengurus, ustadz dan murobbi.
- Santri dilarang berjalan di depan pengasuh, pengurus dan ustadz tanpa seiizinnya.
- Santri dilarang menduduki tempat yang biasa duduki oleh pengasuh, pengurus, ustadz dan murobbi.
- Santri dilarang bertengkar dengan santri lain atau warga masyarakat
- Membully/menindas santri lain
- Santri dilarang mencuri atau menggunakan hak milik orang lain.
- Santri dilarang merokok.
- Santri dilarang bergurau atau duduk di tepi jalan.
- Santri dilarang berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
- Santri dilarang menyemir rambut.
- Santri dilarang bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
- Santri dilarang mengumpat atau berkata jorok.
- Santri dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.
- Santri dilarang disambangi di luar jam sambangan, kecuali ada kepentingan
Pasal 13
Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas
- Santri dilarang sembuang air dan melempar botol dari lantai atas dan membuang sampah di sembarang tempat.
- Santri dilarang memelihara binatang.
- Santri dilarang buang air kecil atau besar di lain tempat yang telah disediakan.
- Santri dilarang corat coret pada dinding, meja dan kursi.
- Santri dilarang berolah raga atau kegiatan lain di luar Ma’had tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh
- Santri dilarang menempatkan alat-alat kebersihan dan alas kaki tidak pada tempatnya.
- Memindah atau merusak inventaris pondok.
Pasal 14
Organisasi
- Santri dilarang menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Ma’had , kecuali mendapat izin Pengasuh.
- Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus.
- Menyalah gunakan izin organisasi.
BAB IV PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 15
Tingkat Pelanggaran dan Sanksi
- Tingkat ringan
- Jenis pelanggaran
- Tidak berjama’ah
- Tidak mengikuti kegiatan wajib
- Tidak mengikuti pembelajaran di madrasah tanpa sebab
- keluar dari area pondok tanpa ijin pengurus
- Mencuri, menggunakan barang milik orang lain tanpa ijin
- Berkata, berperilaku dan berpakaian tidak sopan
- Mengajak anak luar pondok masuk ke kamar tanpa ijin pengurus
- Rambut gondrong dan disemir
b. Sanksi
- membaca al-Qur’an 1 jam di depan kantor
- Piket harian pondok
- menulis dan membaca istighfar/sholawat sebanyak 100 x
- mengembalikan barang yang dicuri/diambil
- Denda Rp. 20.000
2. Tingkat sedang
a. Jenis pelanggaran
- keluar area pondok tanpa ijin selama 1 x 24 jam
- merokok
- membeli sesuatu di luar pondok tanpa ijin pengurus
- menggunakan alat elektronik (hp, mp3, laptop, dll), yang tidak berhubungan dengan pembelajaran.
- membawa sepeda motor
- akumulasi ta’ziran tingkat ringan sampai 3 kali dalam 1 bulan
b. Sanksi
- Pembinaan oleh pengurus dengan membuat surat perjanjian
- membaca al-Qur’an 1 jam di depan ndalem
- Piket pondok selama 1 minggu
- menulis dan membaca istighfar/sholawat sebanyak 300 x
- Pemanggilan orangtua/wali santri
- Denda Rp. 50.000
3. Tingkat berat
a. Jenis pelanggaran
- keluar area pondok tanpa ijin selama 2 x 24 jam atau lebih
- pulang tanpa ijin
- mencuri, berkelahi, berjudi, merusak fasilitas pondok
- memiliki, membawa, dan menyimpan senjata tajam.
- berpacaran
- bertato
- memiliki, menyimpan, melihat, membaca atau mengedarkan buku/, video porno menurut pandangan pesantren
- memiliki, menyimpan, mengkonsumsi dan mengedarkan Miras dan narkoba
- menghina atau melawan pengurus pesantren
- akumulasi ta’ziran tingkat ringan sampai 5 kali dalam 1 bulan
- akumulasi ta’ziran tingkat sedang 2 x dalam 1 bulan
b. Sanksi
- Pembinaan oleh pengurus dengan membuat surat perjanjian
- menghafal al-Qur’an surat tertentu (ditentukan oleh pengurus)
- merusak fasilitas pondok, santri dikenakan biaya perbaikan
- digundul
- Pemanggilan orangtua/wali santri
- Denda Rp. 100.000
- Dikeluarkan jika tidak ada perubahan
4. Sangat Berat
a. Jenis pelanggaran
- Semua jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori “Dosa Besar” menurut Syari’at Islam
- Semua jenis pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Pemerintah dan negara
b. Sanksi
- Pemanggilan orangtua/wali santri
- Dikeluarkan dari Ma’had dan tidak naik kelas
- Kebijakan dari pengasuh dan pengurus
Pasal 16
Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Ma’had Al-Ikhlas adalah:
- Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri
- Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
- Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib dan peraturan Ma’had Al-Ikhlas Sukobubuk ini, akan diatur dan disempurnakan dikemudian hari